Apakah PPAT harus bertanggung jawab apabila Keterangan Waris sebagai dasar pembuatan AJB yang di buat oleh para ahliwaris dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan Camat ternyata tidak benar ?
PPAT dalam kewenangannya adalah menjamin kebenaran materiil (dalam arti kebenaran perbuatan hukumnya) dan kebenaran formil dalam setiap akta peralihan hak atas tanah dan bangunan serta berperan juga untuk memeriksa kewajiban-kewajiban para pihak yang harus dipenuhi berkaitan dengan peralihan hak tersebut.
Tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibuatnya yang ternyata kemudian dapat dibuktikan mengandung keterangan palsu, maka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap PPAT yang membuat aktanya, sebab PPAT hanya mencatat atau menuangkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak/penghadap ke dalam akta.
PPAT hanya mengkonstatir apa yang terjadi, apa yang dilihat, dan dialaminya dari para pihak/penghadap tersebut berikut menyesuaikan syarat-syarat formil dengan yang sebenarnya lalu menuangkannya ke dalam akta. PPAT tidak diwajibkan untuk menyelidiki kebenaran isi materiil dari akta otentik tersebut.
Tanggung jawab PPAT timbul karena adanya kesalahan yang dilakukan di dalam menjalankan suatu tugas jabatan dan kesalahan itu menimbulkan kerugian bagi orang lain yang minta jasa pelayanan (klien) PPAT, artinya untuk menetapkan seorang PPAT bersalah yang menyebabkan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga, disyaratkan bilamana perbuatan melanggar hukum dari PPAT tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut dapat dilihat dari sudut pandang administratif, keperdataan maupun dari sudut pandang hukum pidana.
Bagaimna akta PPAT itu tersebut dan menjadi sebuah alat bukti sebagai akta otentik sangatlah menentukan. Apabila pihak yang berkepentingan dapat membuktikan adanya cacat dalam bentuknya karena adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam tata cara pembuatannya maka bukan saja akan mengakibatkan timbulnya risiko bagi kepastian hak yang timbul atau yang tercatat atas dasar akta tersebut, tetapi juga akan menempatkan PPAT sebagai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Terkait hal tersebut sebagai bahan pembelajaran bisa kita sandingkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen, tertanggal 17 Juni 2008, Nomor 79/Pid.B/2008/PN.Kpj.
Keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat apabila didalamnya terdapat keterangan yang tidak benar, maka yang menyampaikan keterangan tidak benar tersebut dapat dipidana karena melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana yaitu menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Berkaitan dengan putusan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa keterangan ahli waris yang dibuat oleh ahli waris harus didasarkan pada fakta-fakta yang benar. Terutama adalah bukti-bukti formal yang mendukung keterangan ahli waris tersebut, misalnya apabila X adalah anak dari Y dengan Z, maka X harus mempunyai akta kelahiran sebagai anak dari Y dengan Z, demikian juga Y dengan Z harus membuktikan bahwa mereka mempunyai Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Point pentingnya bagi PPAT tentu harus selalu waspada dan hati-hati dalam penggunaan alat bukti yang proses pembuatan alat bukti yang dibuat oleh pihak. Jangan sekedar sudah memenuhi syarat formil padahal secara materiil PPAT mengetahui keadaan sesungguhnya alat bukti tersebut tidak benar. PPAT wajib untuk menolak pembuatan akta didasarkan syarat formal atau syarat materiil yang tidak benar.