Keterangan Ahli Waris merupakan suatu dokumen, yang menyatakan bagian mana dari harta keluarga pewaris yang menjadi warisan, siapa-siapa yang terpanggil untuk mewaris (untuk menjadi ahli waris) dari pewaris saat pewaris meninggal dunia, dan berapa hak bagian mereka masing-masing.
Unsur penting di dalam suatu keterangan ahli waris yaitu :
- Dokumen itu berisi suatu pernyataan
- Menyatakan harta mana yang menjadi warisan
- Menyatakan siapa yang terpanggil untuk mewaris (siapa yang menjadi ahli waris)
- Dengan memakai patokan “pada saat pewaris meninggal dunia”
- Besarnya bagian masing-masing yang terpanggil untuk mewaris.
Keterangan ahli waris dibuat dan disusun oleh notaris berdasarkan data dan dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan kepadanya.
Keterangan ahli waris merupakan suatu pernyataan yang dibuat oleh notaris, oleh sebab itu keterangan ahli waris merupakan pernyataan sepihak dari notaris yang bersangkutan.
Untuk keamanan dan perlindungan diri sebagai notaris, di dalam pembuatan keterangan ahli waris harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut :
- Bukti kematian, yaitu berupa akta kematian Pewaris.
- Bukti perkawinan, yaitu berupa akta perkawinan yang telah dicatat dalam register Catatan Sipil.
- Besarnya warisan dan Perjanjian Kawin, perlu diperhatikan apakah sebelum menikah suami istri membuat perjanjian kawin atau tidak, selanjutnya dapat ditentukan pula harta benda yang menjadi warisan.
- Bukti keturunan, yang berupa akta kelahiran atau akta kenal lahir.
- Anak luar kawin dan pengakuannya
- Pengesahan anak, yaitu tindakan hukum yang dimaksudkan untuk menjadikan anak luar kawin sebagai anak sah dalam arti mempunyai kedudukan hukum sebagai anak sah.
- Adopsi.
- Wasiat, untuk mengetahui keberadaan wasiat dari pewaris, maka notaris harus melakukan pengecekan ke Daftar Pusat Wasiat untuk mengetahui ada tidaknya wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris.
Mengenai isi dari keterangan ahli waris menurut Tan Thong Kie, suatu kepastian absolut hanya dapat ditetapkan dalam suatu keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum, oleh sebab itu isi akta keterangan ahli waris yang dibuat oleh seorang notaris ataupun oleh pejabat lain (selain dari seorang hakim) tidaklah memberi kepastian seratus persen.
Keterangan ahli waris yang dibuat oleh seorang notaris hanya menerangkan bahwa para ahli waris yang namanya tercantum dalam keterangannya sebagai orang-orang yang benar-benar berhak atas warisan.
Keterangan tersebut tidak memberikan jaminan berdasarkan undang-undang (wetelijke waarborg).
Bentuk keterangan ahli waris yang dibuat oleh notaris di Indonesia juga tidak ditentukan secara tegas, apakah harus dibuat dalam bentuk sebagai akta otentik atau cukup dikeluarkan dalam bentuk surat dibawah tangan sehingga notaris bebas untuk mengeluarkan keterangan ahli waris tersebut dalam bentuk surat dibawah tangan maupun dalam bentuk akta otentik.
Keterangan ahli waris tersebut dapat dibuat dibawah tangan, yaitu tanpa minuta dan tanpa penghadap. Kebiasaan ini sebenarnya mengundang kesulitan dalam praktek, karena tidak dapat dimasukkan ke dalam berkas atau file, sehingga pada saat terjadi pengoperan minuta dari seorang notaris kepada protokol baru berkas keterangan ahli waris tidak akan turut diserahkan karena pemegang protokol baru biasanya hanya menghendaki berkas-berkas yang harus disimpannya berupa minuta-minuta.
Perhatikan juga Putusan MARI No. 1296 K/Pdt/1987 yang kaidah hukumnya : Permohonan penetapan ahli waris bagi mereka yang terhadap siapa berlaku BW, sudah cukup dengan membuat pernyataan waris di muka Notaris.