Jasa Pengurusan Merek Dagang dan Logo

Jasa Pengurusan Merek Dagang dan Logo

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang :
  1. Menghindari merek digunakan pihak lain.
  1. Bisa dijual melalui franchise atau waralaba.
  1. Sebagai bukti kepemilikan merek yang sah.
  1. Merek yang terdaftar di Dirjen HAKI nilainya bertambah.
  1. Perlindungan hukum.
 
Jika kita bicara mengenai logo dalam kaitannya dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, maka kita bisa bicara di dua hal yaitu perlindungan Hak Cipta dan Perlindungan Hak Merek.

Logo dalam Bentuk Gambar

Logo biasanya dihasilkan dalam bentuk gambar, dan gambar termasuk dalam salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).[1] Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,[2] sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

Pendaftaran Logo untuk Mendapatkan Perlindungan Hak Merek

Sedangkan, apabila logo tersebut akan didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Merek, maka Anda dapat mendaftarkan Hak Merek logo itu pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

6 Tahapan Mendaftarkan Merek Dagang di Ditjen HKI :

  1. Penelusuran Merek
  1. Persyaratan Pengajuan Permohonan
  1. Prosedur Pendaftaran Merek
  1. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
  1. Pengajuan Keberatan
  1. Pemeriksaan Kembali
 
Selain membantu pengurusan pendaftaran Merek Dagang dan Logo, kantor Notaris Michael juga mengurus perpanjangan masa berlaku Merek Dagang dan Logo.